Postingan

Siapakah Pelaksanan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)???

PELAKSANA PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (P3MD) Kali ini saya akan membahas tentang siapa-siapa saja yang bertugas dalam P3MD. muali dari Satker Pusat Sampai Pendamping Lokal Desa 1.SATKER PUSAT Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemen Desa PDTT atau yang disebut Satker Pusat adalah dibentuk dalam rangka mendukungimplementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara nasional dari aspek manajemen administrasi, bantuan teknis (technical assistance), pembinaan dan pengelolaanprogram. Selain itu, Satker Pusat juga memiliki tugas dan fungsi mengelola konsultan yang berkedudukan dipusat dan provinsi. Merujuk pada Permendes Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaoran Programdan Anggaran, Satker Pusat beranggotakan para pejabat pengelolakeuangan Ditjen PPMD yangterdiri atas: PenggunaAnggaran(PA);  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pe...

Istilah dalam Pemberdayaan Desa

DAFTAR ISTILAH 1. Satker : Satuan Kerja 2. P3MD : Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 3. KN : Konsultan Nasional 4. KPW : Konsultan Pendamping Wilayah 5. TOR :Term of Reference 6. SOP : Standar Operasional dan Prosedur 7. PP : Peraturan Pemerintah8. TA : Tenaga Ahli 9. PD : Pendamping Desa 10.PLD : Pendamping Lokal Desa 11.BUMDesa : Badan Usaha Milik Desa 12.DIPA : Daftar Isian Pelaksana Anggara 13.SPT : Surat Perintah Tugas 14.SPK : Surat Perjanjian Kontrak 15.PHK : Pemutusan Hubungan Kerja 16.SPPD : Surat Perintah Perjalanan Dinas 17.DNPHT : Daftar Nominatif Pembayaran Honorarium dan Tunjangan 18.BPK : Badan Pemeriksa Keuangan 19.BPKP : Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan 20.KPA : Kuasa Pengguna Anggaran 21.BUN : Bendahara Umum Negara 22.PPK : Pejabat Pembuat Komitmen 23.SAI :Sistem Akuntansi Instransi 24.SPP : Surat Perintah Pembayaran 25.SPM : Surat Perintah Membayar 26.SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana 27.NPWP : Nomor Pokok Waj...

PENGANTAR SOP TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DESA

Gambar
PENGANTAR Standar OperasionaldanProsedur(SOP)Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwapembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upayapendampingan. Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yangharusdilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraanmasyarakat.Kemandiriandankesejahteraanmasyarakat dapat dicapai diantaranyamelalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,kesadaransertamemanfaatkansumber dayasesuai denganesensi masalahdanprioritaskebutuhanmasyarakat desa. Dalam rangka tercapainyakinerjapembangunan dan pemberdayaanmasyarakatdesa secara efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pembangunan danPemberdayaan Masyarakat Desa (DitjenPPMD)KementerianDesa,PembangunanDaerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT) menetapkan danmenerbitkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan danPengendalian Tenaga Penda...

Pemberdayaan Masyarakat Desa

http://oknumdesa.blogspot.co.id/2017/11/pemberdayaan-masyarakat-desa.html Pemberdayaan masyarkat merupakan salah satu program pemerintah desa dalam memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan desa. Sasaran dalam program pemberdayaan masyarakat ini mencakup semua bidang, mulai dari pemerintahan, kelembagaan, kesehatan, ekonomi masyarakat, teknologi, dan pendidikan. Berikut ini merupakan program – program pemerintah Desa Amin Jaya dalam pemberdayaan masyarakat : PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG PEMERINTAHAN  DESA Pemberdayaan masyarakat di bidang pemerintahan desa mencakup semua sumber daya yang ada di pemerintahan desa seperti kepala desa, perangkat desa dan BPD. Bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, musyawarah dalam penyusunan program-program desa, koordinasi dalam pelaksanaan program-program desa, dan peningkatan kualitas kinerja di pemerintahan desa. Dengan adanya program pemberdayaan ini, diharapka...