Siapakah Pelaksanan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)???
PELAKSANA PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (P3MD)
Kali ini saya akan membahas tentang siapa-siapa saja yang bertugas dalam P3MD. muali dari Satker Pusat Sampai Pendamping Lokal Desa
Kali ini saya akan membahas tentang siapa-siapa saja yang bertugas dalam P3MD. muali dari Satker Pusat Sampai Pendamping Lokal Desa
1.SATKER PUSAT
Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemen Desa PDTT atau yang disebut Satker Pusat adalah dibentuk dalam rangka mendukungimplementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara nasional dari aspek manajemen administrasi, bantuan teknis (technical assistance), pembinaan dan pengelolaanprogram. Selain itu, Satker Pusat juga memiliki tugas dan fungsi mengelola konsultan yang berkedudukan dipusat dan provinsi. Merujuk pada Permendes Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaoran Programdan Anggaran, Satker Pusat beranggotakan para pejabat pengelolakeuangan Ditjen PPMD yangterdiri atas:
- PenggunaAnggaran(PA);
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- KepalaBagianKeuanganDitjenPPMDselakuPejabat Penguji SPPdan
Penandatanganan SPM; dane.Staf Bagian Keuangan Ditjen PPMD yang bersertifikat bendahara selaku Bendahara Pengeluaran.
2.SEKRETARIAT NASIONAL
Sekretariat Nasional Pendampingan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut Sekretariat Nasional PMD (Seknas PMD), yang dipimpin oleh seorang National Team Leader (NTL) dibantu olehbe berapa Deputy, TenagaAhli, Staf Teknis dan staf administrasi, yang mengkoordinasikan Konsultan Nasional dan Konsultan Pendampingan Wilayah.
3.SATKERP3MD PROVINSI
Satker P3MD Provinsi dibentuk dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari aspek manajemen administrasi dan pengelolaan tenaga pendamping profesional pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai Tipoksi pada Bab II. Satker P3MD Provinsi berkedudukan di provinsi. Satker P3MD Provinsi beranggotakan pejabat pengelola keuangan badan provinsi yang terdiri atas:
- KuasaPenggunaAnggaran (KPA);
- PejabatPembuatKomitmen (PPK);
- PejabatPenguji SPPdan PenandatangananSPM;
- Bendahara Pengeluaran yaitu staf pada Badan/Dinas/Kantor
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi yang mempunyai sertifikat bendahara dan ditunjuk serta diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, menyetor dan menatausahakan administrasidekonsentrasi.
4.SEKRETARIATSATKER P3MD PROVINSI
Dalam rangka menjalankan tugasnya Satker P3MD Provinsi khususnya Pejabat Pembuat Komitmen akan didukung oleh Sekretariat Satker P3MD Provinsi yang beranggotakan Staf Badan PMD/Nama lain Provinsi serta dibantu oleh staf teknis dana dministrasi.
5.SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) KABUPATEN/KOTAYANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKATDANDESA
Dalam rangka pembinaandan pengendaliantenagapendamping professional,di Kabupaten/Kota, SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dandesadapat membentuk Satuan Kerja yangbertugas untuk mengoordinasikanpendamping profesional denganstakeholderdi wilayahnya.
6.CAMAT
Camat sebagai pemangku wilayah Kecamatan yang dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibantu oleh kepala seksi yang membidangi pembangunan dan pemberdayaanmasyarakat desa, bertugas untuk mengkoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder diwilayahnya.
7.KEPALA DESA
Kepala Desa/Nama Lain sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk pendamping profesional di Desadengan stakeholderlainnya.
8.PENDAMPING PROFESIONAL
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendampingan desa disusun komposisipendamping professional sebagai berikut:
A. KONSULTAN NASIONAL
1.Konsultan Nasional Pengembangan Program (KN-PP):Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) keberadaannya adalah untuk memberikan dukungan analisis dan rekomendasi kepada Satker Ditjen PMD Ditjen PPMD dalam rangka penyusunan: rancangan kebijakan fasilitasi dan pendampingan pembangunan desa, rancangan kebijakan fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa, rancangan program fasilitasi dan pendampingan pembangunan desa, serta rancangan program fasilitasi dan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa.
KNPP bertanggung jawab mengembangkan pelaksanaan UU Desa dengan memastikan kualitas kinerja perencanaan dan implementasi program. KNPP akan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD dan 7 (tujuh) PPA KPW.
2.Konsultan Nasional Pengendalian Pembangunan Desa (KN-PPD)Tujuan pengadaan KNPPD adalah memberikan dukungan analisis dan rekomendasi kepada Satker Ditjen PMD Ditjen PPMD dalam rangkapenyusunan:
a. Menyediakan dukungan teknik dan manajemen untuk tenagaspesialis yang ada di provinsi maupun tenaga pendamping yangada di kabupaten dan kecamatan sehingga dapat dipastikan bahwapelaksanaan pengendalian pembangunan desa secarakomprehensif, efisien, dan cepat sesuai dengan mandat UU Desa;
b. Mendukung Satker Ditjen PMD Ditjen PPMD berkaitan denganaspek teknis dan manajerial dari pelaksanaan UU Desa khususnyaberkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasanpembangunan desa, pengembangan database pembangunandesa, pengembangan audit berbasis komunitas, monitoringberbasis komunitas, penanganan pengaduan dan masalah, sertapengelolaan publikasi dan penyebaran informasi tentangpembangunan desa.
3.Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD)
KN-PKMD bertujuan untuk membantu Satker P3MD KementerianDesa, PDT dan Transmigrasi dalam hal sebagai berikut:
a. mengelola pengembangan kapasitas masyarakat desa;
b. mengelola sumberdaya manusia tenaga pendampingan desa;
c. mengelola pembelajaran masyarakat desa; dand. mengelola kaderisasi masyarakat desa.
KN-PKMD bertanggungjawab mengembangkan pelaksanaan UU Desadengan memastikan kualitas pengembangan kapasitas masyarakat desa.KN-PKMDakan bekerjasama dengan PPA KNPP, PPA KNPPD danPPAKPW 1 s.d7.
B. KONSULTAN PENDAMPINGAN WILAYAH (KPW).
Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW) adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh Satker Pusat, dengan wilayah kerjanya meliputi :
1) KPW-1 : Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau;
2) KPW-2 : Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten;
3) KPW-3 :Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara;
4) KPW-4 : Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali;
5) KPW-5 : Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku;
6) KPW-6 : Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara,Gorontalo, Maluku Utara;
7) KPW–7 : Papua, PapuaBarat. Selain KPW ditingkat pusat dengan wilayah kerja dalam cakupan
wilayah/region, ada juga KPW di masing-masing Provinsi dibawahkoordinasi KPW pusatsesuai wilayahnya.
C. TENAGA AHLIP EMBERDAYAAN MASYARAKAT (TAPM)
Dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang berkedudukan di kabupaten. Pembinaan dan pengelolaan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakatakan dilaksanakan oleh Satker P3MD Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), dibedakanatas:
1) TenagaAhli Pemberdayaan MasyarakatDesa (TA-PMD);
2) Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID);
3)Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP);
4)Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED);
5)Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG);
6)Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar(TA-PSD).
D. PENDAMPINGDESA
Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Desa yang berkedudukan di kecamatan, terdiri dari:
1.Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP);
2.Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), untuk setiap Kecamatan 1 (satu) orang.
Pembinaan, pengelolaan dan pengendalian PDP dilaksanakan olehSatker P3MD Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
E. PENDAMPINGLOKALDESA(PLD) Dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa. Pembinaan dan pengelolaan PLD akan dilaksanakan oleh Satker P3MD Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
Sumber : SOP P3MD
Komentar
Posting Komentar