PENGANTAR SOP TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DESA

PENGANTAR
Standar OperasionaldanProsedur(SOP)Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwapembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upayapendampingan. Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yangharusdilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraanmasyarakat.Kemandiriandankesejahteraanmasyarakat dapat dicapai diantaranyamelalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,kesadaransertamemanfaatkansumber dayasesuai denganesensi masalahdanprioritaskebutuhanmasyarakat desa.

Dalam rangka tercapainyakinerjapembangunan dan pemberdayaanmasyarakatdesa secara efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pembangunan danPemberdayaan Masyarakat Desa (DitjenPPMD)KementerianDesa,PembangunanDaerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT) menetapkan danmenerbitkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan danPengendalian Tenaga Pendamping Profesional.

SOP ini memuat hal-hal pokok terkait dengan terselenggaranya pelaksanaanPembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional melalui upayayangdilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,pihak ketigaataupun swadayamasyarakat desa secarapartisipatif.SOP ini jugadigunakansebagai saranauntukmembantumenjamin terciptanya transparansi danakuntabilitasdalampelaksanaanPembinaan dan Pengendalian Tenaga PendampingProfesional sehingga dapat mencerminkan tata kelola pembangunan danpemberdayaan masyarakat desayangmencerminkanself governingcommunity.

SOP ini disusun sebagai standar teknis pelaksaanan berdasarkan pada kaidah-kaidah dan ketentuan regulasi keuangan dan administrasi pelaporan pemerintahanyang berlaku.
Dengan hadirnya SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga PendampingProfesional ini,setiappelakuPembinaan dan Pengendalian Tenaga PendampingProfesional harusmenaati danmematuhi seluruhketentuansertaperaturan yangditetapkan.

Berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab DitjenPPMDKemenDesaPDTTselakuExecuting AgencyProgram Pembangunan dan Pemberdayaan MasyarakatDesa(P3MD),maka wilayah pembinaan dan pengendalian program yang dikelolaoleh DitjenPPMDKemenDesaPDTTadalahpada skalanasional dan mencakupseluruh lokasi desa. Sedangkan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupatendan Pemerintahan Desa bertanggung jawab melaksanakan pembinaan pada jenjangmasing-masing sebagai bagian dari pelayanan umum (public services) institusipemerintahan yang membidangi pemberdayaan masyarakat.Terkait dekonsentrasi,tetap berlaku dan mengikuti seluruh regulasi undang-undang dan peraturanpemerintah di bawahnya yang mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawabandekonsentrasi.

Setiap pelaku P3MD, dari aspek keprograman memiliki otoritas/ kewenangan terbatas dan khusus serta tanggungjawab hukum yang berdasarkan pada pengaturan-pengaturan lainnya seperti dalam garis besar kerangka acuan kerja untuk program kegiatan, dokumen kontrak kerja mencakup dengan detail rencana teknis dan anggaran, kerangka acuan kerja untuk pendamping profesional.

Dokumen Ini adalah SOP pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping Profesional yang memuat penjelasan tentang latar belakang dekonsentrasi pengolahan pendampingan profesional dan penjelasan tugas pokok fungsi pelaksanaan P3MD. Didalamnya memuat tentang pembinaan, pengendalian, prosedur dan tatacara pengelolaan administrasi kontrak individu dan prosedur pengelolaan pendamping profesional. Dokumen ini juga mengatur tentang tatacara evaluasi kinerja pendamping profesional, mekanisme pembayaran serta prosedur pelaporan dekonsentrasi oleh satker Provinsi maupun laporan pembinaan dan pengendalian pendamping profesional oleh konsultan pendampingan wilayah (KPW)

Semoga SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional ini bermanfaat bagi para pelaku P3MD. Demikian disampaikan, Atas Nama Perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan Terima Kasih.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah dalam Pemberdayaan Desa

Siapakah Pelaksanan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)???